Monday, December 12, 2011

Angie Terjerat Cinta Terlarang

Angelina Sondakh kembali jadi sorotan publik. Setelah disebut-sebut terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlit Jakabaring, Palembang, yang menyeret mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke penjara, kini mantan Putri Indonesia 2001 yang juga janda mendiang aktor dan anggota DPR RI Ajie Massaid itu disorot karena pacaran dengan seorang penyidik KPK berinisial Kompol RBS.

Hingga kini belum jelas apa yang membuat mantan Putri Indonesia yang juga berstatus anggota DPR itu memacari penyidik yang yang bekerja di lembaga yang menangani kasusnya. Namun yang jelas, Kompol RBS terpaksa harus menerima sanksi karena dianggap melanggar kode etik yang melarang setiap pegawai KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, calon tersangka, anggota keluarga mereka, maupun pihak lain yang terkait, yang kasusnya sedang ditangani lembaga antikorupsi itu. Dia akan dipulangkan KPK kepada institusinya, Mabes Polri.

"Sesuai peraturan, Kompol RBS bisa dipecat, diskors, atau diperingatkan. Yang paling ringan dipulangkan ke institusinya," kata Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada VIVAnews.com.

Angie sendiri cendrung bungkam kepada wartawan soal kasus asmara terlarangnya ini. Namun melalui akun twitternya, @SondakhAngelina, Sabtu lalu dia men-tweet, "Aku nikmati saja irama kalian, que sera sera, what ever will be will be :) Allah selalu bersama orang-orang yang sabar."

"Semua ujian harus dihadapi dan dilewati dengan kejernihan hati dan pikiran, keikhlasan, kekuatan, doa + usaha, agar lebih matang sebagai makhluk Allah," katanya. "Bahwa derajat hubungan dengan sesama tidak ada yang bisa menakar kecuali Allah. Dan sangat pribadi, sehingga sangat mustahil bila semua bisa paham dengan pasti akan hal tersebut."

Keterlibatan Angie dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlit diungkap Muhammad Nazaruddin saat masih buron dan selama di persidangan. Bahkan berapa miliar uang yang diterima Angie, disebutkan. Angie sendiri tercatat sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus itu dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Namun demikian Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, RBS tidak termasuk penyidik yang menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlit.

No comments:

Post a Comment