Sunday, January 30, 2011

Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara

Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan melelahkan, dimulai akhir November 2010, akhirnya Nazril Irham alias Ariel Peterpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung atas kasus penyebaran video porno yang menjeratnya.

Seperti diberitakan VIVAnews, Senin (31/1/2011), dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan, Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyebarkan video dan membuat pornografi, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurang masa tahanan. Ariel bahkan juga dikenai didenda Rp. 250 juta.

"Yang memberatkan dari terdakwa adalah tak menyesali perbuatannya. Terdakwa (bahkan) masih belum memahami (kalau perbuatannya) telah menghebohkan masyarakat," imbuh ketua majelis.

Yang meringankan Ariel, menurut majelis, adalah karena Ariel masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya.

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 Juta subsider 3 bulan kurungan. Kekasih Luna Maya itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Vonis ini membuat puluhan penggemar Peterpan yang mengikuti jalannya persidangan dan didominasi oleh gadis remaja, menangis. "Harusnya divonis bebas, jangan dipenjara," kata salah seorang dari mereka. Tangis lebih keras diperdengarkan Luna Maya, kekasih Ariel yang menghadiri sidang dengan didampingi sejumlah artis seperti Titiek Puspa, Camelia Malik, dan Achmad Albar. Bahkan seusai sidang, Luna harus dipapah keluar karena presenter dan aktris cantik kelahiran Bali itu nampak lemas.

Ariel diseret kepengadilan setelah video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari beredar luas di masyarakat. Kasus ini juga menyeret nama lain sebagai terdakwa, yakni RJ, yang dianggap sebagai tokoh di balik penyebaran video itu. Sama seperti Ariel, pria ini juga didakwa melanggar pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi jo pasal 56 KUHP. Dalam pembelaannya yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, Ariel sempat meminta majelis hakim membebaskan dirinya, karena dia sebenarnya korban atas tersebarnya video porno pribadinya itu.

No comments:

Post a Comment