Wednesday, February 2, 2011

MA Perberat Hukuman Aktor Krisna Mukti

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang keberatan atas bebasnya aktor Krisna Mukti dalam kasus penadahan uang. Majelis Kasasi MA memberikan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk berperilaku baik dalam berhubungan dengan orang lain, sehingga tidak merugikan pihak lain," demikian bunyi putusan yang dibacakan salah satu hakim, Mansyur kartayasa, Rabu (2/2/2011) seperti diberitakan VIVAnews.com.

Putusan itu dijatuhkan pada Januari 2011 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mansyur Kartayasa, serta hakim anggota Imam Harjadi dan Zaharudin Utama.

Salah satu majelis, Imam Harjadi, mengajukan beda pendapat, dengan penilaian Krisna seharusnya dihukum selama satu tahun penjara. Krisna dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaaan Pasal 480 KUHP. Krisna terbukti menerima kiriman uang berturut-turut sebanyak 51 kali dari temannya, Yoyon Resmono, dengan total Rp. 365 juta yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

"Majelis melihat semestinya terdakwa patut dapat menduga kiriman uang dalam jumlah frekuensi cukup banyak itu diperoleh dari cara yang tidak wajar."

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Krisna Mukti, tahun lalu. Krisna tersandung kasus hukum di Kendari atas dugaan penggelapan uang senilai Rp1,6 miliar bersama Yoyon, Direktur Cabang PT Lumbung Buana Seluler, perusahan milik Heri Maulana.

No comments:

Post a Comment